Monday, 15 June 2015

Cara Terbaik Menghargai Karya Orang lain


Kemajuan informasi di zaman ini sangatlah pesat. Informasi dapat kita akses melalui buku maupun secara online. Namun, banyak juga orang yang hanya menjiplak mencopy cut paste karya orang lain dan di share kemana-mana tanpa mencantumkan darimana asal informasi itu di dapat.
Di Indonesia hak cipta diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta. Dengan adanya hak cipta diharapkan tidak adanya plagiasi dan penggadaan buku tanpa seizin penulis. Tapi, hal itu susah diterapkan, karna banyak orang yang menyalahgunaan hal tersebut hanya untuk kebutuhan komersil. Jika hal itu diketahui oleh pemegang hak cipta maka pelaku dapat dituntut ke jalur hukum dan didenda.
Tidak dapat dipungkiri bahwa perpustakaan pun menyediakan jasa foto kopi buku. Tapi, hal tersebut tidak digunakan oleh pengguna informasi sebagai kebutuhan komersil tetapi untuk kebutuhan akademik. Walaupun kita mengutip maupun menjiplak karya oranglain, setidaknya kita bisa mencatumkan nama pengarang dan dimana kita mendapat informasi tersebut. Mungkin itu cara terbaik kita menghargai karya oranglain. 
#IDKS

No comments:

Post a Comment