Kemajuan informasi di zaman ini sangatlah pesat. Informasi
dapat kita akses melalui buku maupun secara online. Namun, banyak juga orang
yang hanya menjiplak mencopy cut paste karya orang lain dan di share
kemana-mana tanpa mencantumkan darimana asal informasi itu di dapat.
Di Indonesia hak cipta diatur dalam Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta. Dengan adanya hak cipta diharapkan tidak
adanya plagiasi dan penggadaan buku tanpa seizin penulis. Tapi, hal itu susah
diterapkan, karna banyak orang yang menyalahgunaan hal tersebut hanya untuk
kebutuhan komersil. Jika hal itu diketahui oleh pemegang hak cipta maka pelaku
dapat dituntut ke jalur hukum dan didenda.
Tidak dapat dipungkiri bahwa perpustakaan pun
menyediakan jasa foto kopi buku. Tapi, hal tersebut tidak digunakan oleh
pengguna informasi sebagai kebutuhan komersil tetapi untuk kebutuhan akademik. Walaupun
kita mengutip maupun menjiplak karya oranglain, setidaknya kita bisa
mencatumkan nama pengarang dan dimana kita mendapat informasi tersebut. Mungkin
itu cara terbaik kita menghargai karya oranglain.
#IDKS
#IDKS
No comments:
Post a Comment